Pondok Pesantren Tahfizh Nurul Furqon Siak menerima wakaf, infaq dan sedekah untuk pengembangan pendidikan dan dakwah Pondok Pesantren ini. Pondok Pesantren Tahfizh Nurul Furqon Siak juga didirikan diatas tanah wakaf. Wakaf ini digunakan untuk pembangunan pondok pesantren seperti asrama, ruang belajar, mushala, masjid dan lainnya.
Wakaf, Infaq dan Sedekah bisa dilakukan melalui transfer ke rekening Yayasan Nurul Furqon Siak atau datang ke Pondok Pesantren Tahfizh Nurul Furqon Siak
No HP/WhatsApp : 081373684226 (Ustadz Abdul Ghofur Saputra, S.Pd.I Al-Hafizh)
Wakaf meskipun tergolong pemberian sunah, namun tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai, tapi bermanfaat secara terus menerus dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh. Oleh karena itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, misalnya:
- Sebidang tanah
- Pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya
- Bangunan masjid, madrasah, atau jembatan
Dalam Islam, pemberian semacam ini termasuk sedekah jariyah atau amal jariyah, yaitu sedekah yang pahalanya akan terus menerus mengalir kepada orang yang bersedekah. Bahkan setelah meninggal sekalipun, selama harta yang diwakafkan itu tetap bermanfaat. Hadits Nabi Muhammad SAW:
“Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Berkembangnya agama Islam seperti yang kita lihat sekarang ini diantaranya adalah karena hasil wakaf dari kaum muslimin. Bangunan-bangunan masjid, mushala (surau), madrasah, pondok pesantren, panti asuhan dan sebaginya hampir semuanya berdiri diatas tanah wakaf. Bahkan banyak pula lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis taklim, madrasah, dan pondok-pondok pesantren yang kegiatan operasionalnya dibiayai dari hasil tanah wakaf.
Karena itulah, maka Islam sangat menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar mau mewariskan sebagian harta atau tanahnya guna kepentingan Islam. Hal ini dilakukan atas persetujuan bersama serta atas pertimbangan kemaslahatan umat dan dana yang lebih bermanfaat bagi perkembangan umat.
Bagi yang keluarganya sudah meninggal seperti orang tua (ayah dan ibu) atau kerabat, bisa juga berinfak, sedekah dan wakaf untuk mereka.
Views: 949